Langsung ke konten utama

MAKALAH KORUPSI KASUS NADER TAHER



BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latarbelakang
            Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia sudah kian menjadi-jadi  seperti yang dirilis KPK dimana angka koruptor kita periode 2004–2011 berjumlah 1.408 kasus dengan kerugian negara Rp39,3 triliun. Ini baru angka yang ditangani KPK, belum termasuk angka yang ditangani lembaga peradilan umum lainnya dan sudah pasti pula diluar angka koruptor yang dengan berbagai dalih, alasan dan pertimbangan terselamatkan.
Adapun salah satu contoh kasus korupsi yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat yaitu kasus Nader Taher, dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar.
B. Rumusan Masalah
1)      Apa definisi atau pengertian dari korupsi?
2)      Siapa sajakah yang terlibat dalam kasus Nader Taher?
3)      Apa penyebab Nader Taher melakukan tindakan korupsi?
4)      Bagaimana cara menanggulangi kasus korupsi tersebut?
C. Manfaat dan Tujuan
1)      Untuk memberikan wawasan atau pengetahuan tentang pengertian/definisi korupsi
2)      Mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelewangan fasilitas kredit Bank Mandiri
3)      Untuk mengetahui mengapa Nader Taher melakukan tindak korupsi dalam kasus penyelewengan fasilitas Bank Mandiri
4)      Untuk mengetahui cara menanggulangi kasus korupsi tersebut.








BAB 2
PEMBAHASAN
KASUS KORUPSI NADER TAHER
“PENYELEWENGAN FASILITAS KREDIT BANK MANDIRI “
A.    Definisi Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Khsusunya di Indonesia, posisi ‘sifat korupsi’ hanya diidentikkan dengan penyelewengan-penyelewengan yang sifatnya formal dan administratif. Dan sebagai bukti. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online menjelaskan korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain; korupsi waktu ialah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi
B.     Tertangkapnya Nader Taher
Nader Taher Warga Jalan Sukamaju Indah Nomor 3 Gobah Pekanbaru, Riau. Nader Taher adalah terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri yang pernah menjalani penyidikan di Gedung Bundar Kejagung. Nader diadili di PN Pekanbaru sesuai lokus delikti-nya (tempat kejadian perkara). Sebelumnya, Nader yang pernah mencalonkan menjadi gubernur Riau berurusan dengan pemerintah Italia terkait kasus pencucian uang. Dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar.
C.    Pemberian Vonis terhadap Nader Taher
Dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar.
Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Nader dihukum 14 tahun penjara. Hakim pun meminta Nader membayar uang pengganti senilai Rp 35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya juga disita untuk negara. "Kami menilai Nader selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Zahrun Rabain pada persidangan, Selasa (20/12), di Pekanbaru, Riau. Nader terjerat kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 24,78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan sub kontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia. Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Antikorupsi.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju warna kuning jingga bermotif bunga, dengan celana warna abu-abu. Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami menilai putusan itu tidak adil dan hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami," ujarnya. Sementara jaksa Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. "Kami menerima vonis itu," kata dia. Kasus Nader sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Riau. Di samping dinilai sebagai putra Riau yang sukses menjadi pengusaha, ia sempat dua kali mencalonkan diri menjadi gubernur. Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April dan sempat ditahan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
D.    Sebab Nader Taher Melakukan Penyelewengan Fasilitas Kredit Bank Mandiri
Korupsi memang betul-betul telah membudaya di masyarakat kita. Sebab sekarang tak ada lagi rasa malu atas tindakan korupsi bagi bagi pelaku sendiri maupun bagi keluarganya. Seolah-olah rasa malu itu telah tertutup dengan tumpukan harta dari hasil korupsi itu. Di satu sisi sanksi sosial dari masyarakatpun tidak seperti dulu lagi. Sebab baik sebelum dihukum, selama dihukum dan setelah menjalani hukuman biasanya para koruptor ini telah mengantisipasi dengan berbuat baik terhadap masyarakat, melalui sikap ramah tamah, dermawan, dan aktif di kegiatan kemasyarakatan, Sebalik masyarakat merasa kehilangan akan anggota masyarakat mereka yang telah menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya. Begitu pula dengan Nader Taher, dia ingin disanjung oleh orang- orang disekitarnya dengan apa yang dia miliki seperti, jabatan/kepemimpinan, harta kekayaan tanpa sedikit pun rasa malu dengan tumpukan harta dari hasil korupsi yang dilakukannya.
E.     Cara Menanggulangi
Hukuman kurungan kepada para koruptor ini juga dikenakan hukuman denda dengan jumlah yang setimpal dengan yang dikorupsinya. Dengan perkataan lain selain menjalankan hukuman kurungan, para koruptor ini akan merasakan kesusahan, baik bagi keluarga selama yang bersangkutan menjalani hukuman maupun bagi dirinya sendiri setelah menjalani hukuman. Kalaulah menjadi miskin setelah sebelumnya kaya raya tidak juga akan menimbulkan efek jera bagi seluruh mantan koruptor maupun bagi yang berkesempatan melakukan koruptor mungkin perlu pula diwacanakan hukuman mati bagi para koruptor, terutama untuk kelas kakap.
Seperti yang diungkapkan Nader Taher, saat diwawancarai oleh seorang wartawan saat di Rutan Kejagung yang berada di Komplek Kantor Kejagung JL. Hasanudddin , Jakarta Selatan, Sabtu (21/Mei), Menurut Nader  mantan direksi Bank Mandiri itu kemungkinan masih stres. "Saya dulu juga begitu, tapi setelah beberapa hari, ya sudah biasa saja, karena mungkin sudah beradaptasi." Memang setiap orang tidak pernah berangan-angan menikmati hidup di rumah tahanan. Begitu juga dirinya. Kini dia mengaku bernasib malang. Uang disita, dirinya ditahan lagi. Anak bungsunya juga diejek teman-temannya.
Sejak dirinya ditahan, kehidupan keluarganya mulai terusik, termasuk putri bungsunya yang baru berusia delapan tahun. "Putri bungsu saya saat ini memutuskan keluar dari sekolah karena sering diejek kawan-kawannya, bapakmu koruptor ya," cerita Nader.
Masalah anak bungsunya itulah yang kini mengusik pikirannya. Nader juga merasa hidupnya saat ini malang. Cita-citanya untuk menjadi Gubernur Kepulauan Riau (Riau) tidak bisa dia gapai. "Sudah tidak bisa mencalonkan Gubernur Kepri (Kepualaun Riau-Red), uang disita, ditahan lagi." Dia juga menganggap dirinya seperti dianaktirikan oleh para koleganya. Dulu saat dia masih memimpin perusahaan, banyak kolega yang datang. Kini, tidak ada satu pun teman yang menjenguknya di rutan.
Tapi saya pikir, dengan apa yang dialami Nader Taher belum terlalu jera dan hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Menurutku, seandainya di diberlakukan hukum potong tangan bagi pelaku pencuri atau sama halnya dengan kasus korupsi mungkin saya lebih memilih hukum itu diberikan kepada tersangka tindak pidana korupsi agar mereka semua jera atas apa yang dilakukan






Komentar

  1. What's the best way to stay at Borgata in Atlantic City?
    Borgata Hotel Casino & Spa is 천안 출장안마 one of Atlantic City's most sophisticated, well-appointed, 김해 출장마사지 and 울산광역 출장안마 luxurious destinations. It's located 공주 출장샵 just 보령 출장안마 a few minutes' walk from

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PRANATA EKONOMI