MAKALAH KORUPSI KASUS NADER TAHER
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latarbelakang
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus
yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam arti hukum, adalah
tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang
dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.Korupsi
berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau
sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan
keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu
dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
masyarakat.
Korupsi di Indonesia berkembang secara
sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran
hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan
korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling
rendah. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi
di indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum
menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi
antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus
korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia sudah kian menjadi-jadi
seperti yang dirilis KPK dimana angka koruptor kita periode 2004–2011 berjumlah
1.408 kasus dengan kerugian negara Rp39,3 triliun. Ini baru angka yang
ditangani KPK, belum termasuk angka yang ditangani lembaga peradilan umum
lainnya dan sudah pasti pula diluar angka koruptor yang dengan berbagai dalih,
alasan dan pertimbangan terselamatkan.
Adapun salah satu contoh kasus
korupsi yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat yaitu kasus Nader
Taher, dalam
kasus kredit macet Bank Mandiri, Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14
tahun penjara pada 20 Desember 2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang
melanggar UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan
terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan
negara Rp 24,871 miliar.
B. Rumusan Masalah
1) Apa
definisi atau pengertian dari korupsi?
2) Siapa
sajakah yang terlibat dalam kasus Nader Taher?
3) Apa
penyebab Nader Taher melakukan tindakan korupsi?
4) Bagaimana
cara menanggulangi kasus korupsi tersebut?
C. Manfaat dan Tujuan
1) Untuk
memberikan wawasan atau pengetahuan tentang pengertian/definisi korupsi
2) Mengetahui
siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelewangan fasilitas kredit Bank
Mandiri
3) Untuk
mengetahui mengapa Nader Taher melakukan tindak korupsi dalam kasus
penyelewengan fasilitas Bank Mandiri
4) Untuk
mengetahui cara menanggulangi kasus korupsi tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
KASUS KORUPSI NADER TAHER
“PENYELEWENGAN
FASILITAS KREDIT BANK MANDIRI “
A. Definisi
Korupsi
Korupsi
berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti
kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang
tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari
kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum. Korupsi dalam
arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan
merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung
melanggar batas-batas hukum.
Korupsi
berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupakan tindakan
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau
sebuah korporasi), yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan
keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu
dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan
masyarakat.
Khsusunya di Indonesia, posisi ‘sifat korupsi’
hanya diidentikkan dengan penyelewengan-penyelewengan yang sifatnya formal dan
administratif. Dan sebagai bukti. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online menjelaskan
korupsi sebagai penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau
orang lain; korupsi waktu ialah penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan
pribadi
B.
Tertangkapnya
Nader Taher
Nader Taher Warga Jalan Sukamaju Indah
Nomor 3 Gobah Pekanbaru, Riau. Nader Taher adalah terdakwa kasus kredit macet
Bank Mandiri yang pernah menjalani penyidikan di Gedung Bundar Kejagung. Nader
diadili di PN Pekanbaru sesuai lokus delikti-nya (tempat kejadian perkara).
Sebelumnya, Nader yang pernah mencalonkan menjadi gubernur Riau berurusan
dengan pemerintah Italia terkait kasus pencucian uang. Dalam kasus kredit macet
Bank Mandiri, Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara pada
20 Desember 2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar UU No 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan terbukti secara
sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871
miliar.
C.
Pemberian
Vonis terhadap Nader Taher
Dalam kasus kredit macet Bank Mandiri,
Nader diputus PN Pekanbaru dengan hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember
2005. Dia terbukti melakukan perbuatan yang melanggar UU No 31/1999 tentang
Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi. Nader dinyatakan terbukti secara sah
menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar.
Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang
meminta Nader dihukum 14 tahun penjara. Hakim pun meminta Nader membayar uang
pengganti senilai Rp 35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya
juga disita untuk negara. "Kami menilai Nader selalu memberikan keterangan
yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ujar Ketua Majelis
Hakim Zahrun Rabain pada persidangan, Selasa (20/12), di Pekanbaru, Riau. Nader
terjerat kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 24,78 miliar pada 2002. Dana
itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan sub kontraktor di PT Caltex
Pacific Indonesia. Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Antikorupsi.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung
lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju warna
kuning jingga bermotif bunga, dengan celana warna abu-abu. Pengacara Nader,
Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami
menilai putusan itu tidak adil dan hakim tidak sedikit pun mendengarkan
pembelaan klien kami," ujarnya. Sementara jaksa Syamsuwir mengaku puas
atas putusan itu. "Kami menerima vonis itu," kata dia. Kasus Nader
sempat mendapat perhatian masyarakat luas di Riau. Di samping dinilai sebagai
putra Riau yang sukses menjadi pengusaha, ia sempat dua kali mencalonkan diri
menjadi gubernur. Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia
ditangkap di Batam pada 21 April dan sempat ditahan di Kejaksaan Agung,
Jakarta.
D.
Sebab
Nader Taher Melakukan Penyelewengan Fasilitas Kredit Bank Mandiri
Korupsi memang betul-betul telah
membudaya di masyarakat kita. Sebab sekarang tak ada lagi rasa malu atas
tindakan korupsi bagi bagi pelaku sendiri maupun bagi keluarganya. Seolah-olah
rasa malu itu telah tertutup dengan tumpukan harta dari hasil korupsi itu. Di
satu sisi sanksi sosial dari masyarakatpun tidak seperti dulu lagi. Sebab baik
sebelum dihukum, selama dihukum dan setelah menjalani hukuman biasanya para
koruptor ini telah mengantisipasi dengan berbuat baik terhadap masyarakat,
melalui sikap ramah tamah, dermawan, dan aktif di kegiatan kemasyarakatan,
Sebalik masyarakat merasa kehilangan akan anggota masyarakat mereka yang telah
menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya. Begitu pula dengan Nader
Taher, dia ingin disanjung oleh orang- orang disekitarnya dengan apa yang dia
miliki seperti, jabatan/kepemimpinan, harta kekayaan tanpa sedikit pun rasa
malu dengan tumpukan harta dari hasil korupsi yang dilakukannya.
E.
Cara
Menanggulangi
Hukuman kurungan kepada para koruptor
ini juga dikenakan hukuman denda dengan jumlah yang setimpal dengan yang
dikorupsinya. Dengan perkataan lain selain menjalankan hukuman kurungan, para
koruptor ini akan merasakan kesusahan, baik bagi keluarga selama yang bersangkutan
menjalani hukuman maupun bagi dirinya sendiri setelah menjalani hukuman.
Kalaulah menjadi miskin setelah sebelumnya kaya raya tidak juga akan
menimbulkan efek jera bagi seluruh mantan koruptor maupun bagi yang
berkesempatan melakukan koruptor mungkin perlu pula diwacanakan hukuman mati
bagi para koruptor, terutama untuk kelas kakap.
Seperti yang diungkapkan Nader Taher, saat diwawancarai oleh seorang
wartawan saat di Rutan Kejagung yang berada di Komplek Kantor Kejagung JL.
Hasanudddin , Jakarta Selatan, Sabtu (21/Mei), Menurut Nader mantan direksi Bank Mandiri itu kemungkinan
masih stres. "Saya dulu juga begitu, tapi setelah beberapa hari, ya sudah
biasa saja, karena mungkin sudah beradaptasi." Memang setiap orang tidak
pernah berangan-angan menikmati hidup di rumah tahanan. Begitu juga dirinya.
Kini dia mengaku bernasib malang. Uang disita, dirinya ditahan lagi. Anak
bungsunya juga diejek teman-temannya.
Sejak dirinya ditahan, kehidupan keluarganya mulai terusik, termasuk
putri bungsunya yang baru berusia delapan tahun. "Putri bungsu saya saat
ini memutuskan keluar dari sekolah karena sering diejek kawan-kawannya, bapakmu
koruptor ya," cerita Nader.
Masalah anak bungsunya itulah yang kini mengusik pikirannya. Nader juga
merasa hidupnya saat ini malang. Cita-citanya untuk menjadi Gubernur Kepulauan
Riau (Riau) tidak bisa dia gapai. "Sudah tidak bisa mencalonkan Gubernur
Kepri (Kepualaun Riau-Red), uang disita, ditahan lagi." Dia juga
menganggap dirinya seperti dianaktirikan oleh para koleganya. Dulu saat dia
masih memimpin perusahaan, banyak kolega yang datang. Kini, tidak ada satu pun
teman yang menjenguknya di rutan.
Tapi saya pikir, dengan apa yang dialami Nader Taher belum terlalu jera
dan hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Menurutku,
seandainya di diberlakukan hukum potong tangan bagi pelaku pencuri atau sama
halnya dengan kasus korupsi mungkin saya lebih memilih hukum itu diberikan
kepada tersangka tindak pidana korupsi agar mereka semua jera atas apa yang
dilakukan
What's the best way to stay at Borgata in Atlantic City?
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa is 천안 출장안마 one of Atlantic City's most sophisticated, well-appointed, 김해 출장마사지 and 울산광역 출장안마 luxurious destinations. It's located 공주 출장샵 just 보령 출장안마 a few minutes' walk from